| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon Umi Kalsum binti A. Rohman adalah sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang bernama Suci Pratiwi binti Suhardan, tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 17 Juni 2009, NIK 1901015706090001, untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |