Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PA.Sglt Apriana binti Subarli Komar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PA.Sglt
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Apriana binti Subarli Komar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1   Menerima dan Mengabulkan Permohon Pemohon untuk seluruhnya;

2   Menetapkan ahli waris dari Gatot Budianto bin Budiman Budianto yang meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2017, sesuai dengan agama Islam, sebagai berikut:

2.1 Apriana binti Subarli Komar (istri);

2.2 Cleevi Anggiano bin Gatot Budianto (anak kandung);

2.3 Carlo Vitto Montana bin Gatot Budianto (anak kandung);

3. Menetapkan Pemohon Apriana binti Subarli Komar sebagai wali dari anak-anak yang bernama

3.1 Cleevi Anggiano bin Gatot Budianto, lahir di Jakarta, 22 Oktober 2009;

3.2 Carlo Vitto Montana bin Gatot Budianto, lahir di Sungailiat, 22 April 2015;

untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan

4 Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak