Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang bernama :
- Juita Angraini binti Agus Riyadi, lahir di Sungailiat, 29 Januari 2015;
- Alfatih Hanif bin Agus Riyadi, lahir di Bangka, 11 November 2017;
untuk mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |