| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mencabut kuasa asuh orang tua Bambang Saputra Pratama bin Apriono;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali dari keponakan Pemohon yang bernama Bambang Saputra Pratama bin Apriono, tempat dan tanggal lahir di Tanjung Kurung, 08 Juni 2006, untuk mewakili anak tersebut di dalam dan diluar pengadilan untuk keperluan administrasi dan pendaftaran calon Tentara Nasional Indonesia;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |