Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
929/Pdt.G/2025/PA.Sglt Suriya binti Karim Suparmin bin Usnen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 929/Pdt.G/2025/PA.Sglt
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suriya binti Karim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparmin bin Usnen
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;

 

  1. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat  merupakan sebagai harta bersama;
  2. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama, berupa ;
    • Sebidang Tanah dan bangunan tempat tinggal, seluas 436M2, sebelah Utara berbatas dengan Mus Mulyadi ,sebelah Selatan berbatas dengan  Jalan Gang Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya, Sebelah barat berbatas dengan Ahmad Dahrip ,SHM atas nama Suparmin, di desa Kulur Ilir .Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. tanda bukti hak berupa surat keterangan No. 400.10.2.2/281/19.04.06.2008/2025, dari Desa Kulur Ilir.
    • Sebidang Tanah dan bangunan Kontrakan, seluas 598 M2, sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang ,sebelah Selatan berbatas dengan Sinah, Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Gang ,Sebelah barat berbatas dengan Mansor, SHM atas nama Suriya,dan SHM di kuasai oleh tergugat, Lokasi di desa Kulur Ilir .Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tanda bukti hak berupa surat keterangan No. 400.10.2.2/282/19.04.06.2008/2025, dari Desa Kulur Ilir
    • Sebidang Tanah dan bangunan Kontrakan, seluas 318 M2, sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang ,sebelah Selatan berbatas dengan Nur Afnan, Sebelah Timur berbatas dengan Adrianto, Sebelah barat berbatas dengan Mat Klip, SHM atas nama Nirmala, Lokasi di desa Kulur Ilir .Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, tanda bukti hak berupa surat keterangan No. 400.10.2.2/283/19.04.06.2008/2025, dari Desa Kulur Ilir
    • sebidang tanah berikut tanam tumbuh diatas nya berupa pohon karet dan kelapa sawit seluas + 1,5 Ha, Lokasi di Air Resam, desa Kulur ilir Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. tanda bukti hak berupa surat keterangan No. 145/57/19.04.06.2008/2025 dari Desa Kulur Ilir.
    • sebidang tanah berikut tanam tumbuh diatas nya berupa kelapa    sawit seluas 4.212,2 M2, berlokasi di Air Mengkuang, Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar ,Bangka Tengah ,tanda bukti hak berupa surat keterangan desa Trubus No. 400.10.22/39/19.04.06.2008/2025.
    • Sebidang tanah berikut tanam tumbuh diatas nya berupa kelapa    sawit seluas 4.212,2 M2, berlokasi di Air Mengkuang, Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar , Bangka Tengah ,tanda bukti hak berupa surat keterangan desa Trubus No. 400.10.22/39/19.04.06.2008/2025.
    • Sebidang tanah berikut tanam tumbuh diatas nya berupa kelapa    sawit seluas 4.918,5 M2, berlokasi di Air Mengkuang, Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar , Bangka Tengah ,tanda bukti hak berupa surat keterangan desa Trubus No. 400.10.22/38/19.04.06.2008/2025.
    • Sebidang tanah berikut tanam tumbuh, seluas + 2.197M2, berlokasi di Kelurahan Padang Mulia, Koba, Bangka Tengah,Bukti Kepemilikan Surat keterangan Penggugat, yang di ketahui Lurah Padang Mulia dan Surat Keterangan yang di tanda tangani Pemilik pertama yang menjual, Ahmad Sukri pada tanggal 2 Agustus 2025.
    • Sebidang Tanah dan bangunan Kontrakan, Lokasi di desa Petaling Banjar .Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka , tanda bukti hak berupa surat keterangan desa Petaling Banjar ,No. 400.12.3.2/775/19.01.04.2015/2025.
    • Tanaman Sawit 130 Batang , yang di tanam diatas tanah Bapak H. Usnen (Mertua), yang saat ini dikuasai oleh Tergugat lokasi di Desa Kulur Ilir ,Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. tanda bukti berupa surat keterangan desa Kulur Ilir, No.145/59/19.04.06.2008/2025,
    • Tanaman Sawit 243 Batang , yang di tanam diatas tanah Bapak H. Usnen (Mertua), yang saat ini dikuasai oleh Tergugat lokasi di Desa Kulur Ilir ,Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. tanda bukti berupa surat keterangan desa Kulur Ilir,No.  145/58/19.04.06.2008/2025,
    • Satu unit usaha Air gallon, dengan kapasitas penjualan 140 galon per hari, yang berada di Rt.003 Desa Kulur Ilir Lubuk besar, merupakan usaha yang dirintis bersama sama antara penggugat dan tergugat sejak tahun 2012. tanda bukti berupa surat keterangan desa Kulur Ilir No. 400.10.22/285/19.04.06.2008/2025
    • Satu unit usaha sub. Agen Gas dengan kapasitas penjualan 160 tabung per minggu, yang berada di Rt.003 Desa Kulur Ilir Lubuk besar, merupakan usaha yang dirintis bersama sama antara penggugat dan tergugat sejak tahun 2012. Tanda bukti tanda  berupa Surat Keterangan Desa Kulur Ilir No.400.10.2.2/284/19.04.06.2008/2025.
    • Satu Unit Kendaraan Toyota Kapsul, warna Silver, Plat nomor BN 1635 TL, yang saat ini unit dan STNK serta BPKB mobil tersebut dikuasai Tergugat.
    • Satu Unit Kendaraan Suzuki Pick Up, warna Putih, Plat nomor BN 8419 TB, yang saat ini STNK serta BPKB mobil tersebut dikuasai Tergugat.
  •  Tergugat dan Penggugat memiliki simpanan Sahang sebanyak + 8 (delapan) Karung, yang kemudian dijual oleh Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, dan tergugat tidak pernah memberitahukan berapa jumlah uang dari hasil penjualan Sahang tersebut kepada Penggugat, dan tidak pernah membagi hasil penjualan Sahang tersebut kepada Penggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak