Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PA.Sglt Risma binti Tamsir Simo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PA.Sglt
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risma binti Tamsir Simo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Mencabut kuasa asuh orang tua Tamyan Riskullah bin Tamsir  Simo;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali dari Adik Pemohon yang bernama Tamyan Riskullah bin Tamsir  Simo, tempat dan tanggal lahir di Pangkalpinang, 06 Juni 2004, untuk mewakili anak tersebut di dalam dan diluar pengadilan untuk keperluan administrasi dan pendaftaran calon Tentara Nasional Indonesia;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku ;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak