Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PA.Sglt Umi Kalsum binti A. Rohman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PA.Sglt
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umi Kalsum binti A. Rohman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon Umi Kalsum binti A. Rohman adalah sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang bernama Suci Pratiwi binti Suhardan, tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 17 Juni 2009, NIK 1901015706090001, untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak