| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mencabut kuasa asuh orang tua Tamyan Riskullah bin Tamsir Simo;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali dari Adik Pemohon yang bernama Tamyan Riskullah bin Tamsir Simo, tempat dan tanggal lahir di Pangkalpinang, 06 Juni 2004, untuk mewakili anak tersebut di dalam dan diluar pengadilan untuk keperluan administrasi dan pendaftaran calon Tentara Nasional Indonesia;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |