| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon Arika binti Rozali adalah sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang bernama :
- Novanda bin Samsul, tempat tanggal lahir di Terak, 24 November 2007, NIK 1904042411070004;
- Nabila binti Samsul, tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 12 Februari 2012, NIK 1904045202120002;
- Esta Lika binti Samsul, tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 14 April 2015;, NIK 1904045404150001;
untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |