Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2026/PA.Sglt Samsiyah binti Hi. Zulkifli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2026/PA.Sglt
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsiyah binti Hi. Zulkifli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sulastio Setiawan, S.H., M.HSamsiyah binti Hi. Zulkifli
2Andi L, S.HSamsiyah binti Hi. Zulkifli
3Abdul Aziz Subhan, S.H., M.H.Samsiyah binti Hi. Zulkifli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Almarhum Hi. ZULKIFLI Bin Tajab adalah sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada 26 Agustus 2002 ;
  3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum Hi. ZULKIFLI Bin Tajab adalah ;

Nama : SAMSIYAH (Anak Kandung) Tempat/tanggal lahir    : Bedengung, 1 Juli 1979

Jenis Kelamin  : Perempuan

Umur   : 43 Tahun

Agama  : Islam

Kewarganegaraan  : Indonesia

  1. Menetapkan Harta Peninggalan Almarhum Hi. ZULKIFLI Bin Tajab berupa sebidang tanah seluas 660 m2 dan bangunan-bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Depati/Jalan Pintu Air RT/RW ; 02/01 Kecamatan Rangkui, Kota Pangkal Pinang berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tahun 1949, atas nama ZOELKIFLI Bin TADJAB, dengan batas-batas ialah ;

Sebelah Utara berbatasan dengan    ; sdr. Adung

Sebelah Barat berbatasan dengan   ; sdr. Tamarus, Syahrial, Zainab Sebelah Selatan berbatasan dengan ; Jalan Mentok

Sebelah Timur berbatasan dengan ; Gg. Tepuyu

Adalah Hak dari Ahli Waris SAMSIYAH (Anak Kandung Alm Pewaris) Hi. Zulkifli Bin Tajab

 

  1. Menetapkan Ahli Waris SAMSIYAH (Anak Kandung) Alm. Hi. Zulkifli Bin Tajab untuk dapat melakukan segala Tindakan Hukum terhadap Harta Peninggalan Alm. Hi. ZULKIFLI Bin Tajab sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku ;
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan Perkara ini sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku ;

SUBSIDAIR ;

Atau apabila Majelis Hakim permohonan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak