Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PA.Sglt Arika binti Rozali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PA.Sglt
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arika binti Rozali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon Arika binti Rozali adalah sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang bernama :
    1. Novanda bin Samsul, tempat tanggal lahir di Terak, 24 November 2007, NIK 1904042411070004;
    2. Nabila binti Samsul, tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 12 Februari 2012, NIK 1904045202120002;
    3. Esta Lika binti Samsul, tempat tanggal lahir di Pangkalpinang, 14 April 2015;, NIK 1904045404150001;

untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan diluar pengadilan.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak